Apa saja contoh sampah B3 yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana cara membuangnya dengan aman?
Tidak semua sampah aman dibuang begitu saja ke tempat sampah biasa. Beberapa benda yang digunakan sehari-hari dapat mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda ketika sudah tidak digunakan.
Baterai bekas, lampu tertentu, produk elektronik, obat kedaluwarsa, pestisida, hingga sisa cat merupakan beberapa contohnya. Karena sering digunakan di rumah maupun tempat kerja, sampah jenis ini kerap berakhir tercampur dengan sampah lainnya.
Apa Itu Sampah B3?
B3 merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam konteks pengelolaan lingkungan di Indonesia, istilah Limbah B3 mengacu pada sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan serta kehidupan makhluk hidup.
Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia antara lain diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.
Sementara itu, untuk konteks sampah rumah tangga, pemerintah menggunakan kategori sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. Permen LHK No. 9 Tahun 2024 mencakup produk rumah tangga yang mengandung B3 dan sudah tidak digunakan, kemasan bekas produk yang mengandung B3, barang elektronik yang tidak digunakan lagi, serta kategori lainnya.
Sederhananya, sampah yang mengandung B3 adalah sampah yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus karena kandungan atau sifat bahannya dapat membahayakan manusia maupun lingkungan.
BACA JUGA:
Contoh Limbah B3 Rumah Tangga
Ciri-Ciri Sampah yang Mengandung B3
Tidak semua produk yang mengandung B3 terlihat berbahaya. Karena itu, penting untuk mengenali karakteristik dan informasi pada kemasannya.
Dalam ketentuan pengelolaan Limbah B3, beberapa karakteristik yang diperhatikan antara lain mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.
Dalam kehidupan sehari-hari, beberapa petunjuk yang dapat diperhatikan antara lain:
-
memiliki simbol atau label bahaya pada kemasan;
-
mengandung bahan kimia tertentu;
-
mudah terbakar;
-
dapat menyebabkan iritasi atau keracunan;
-
bersifat korosif;
-
mengandung senyawa atau material berbahaya;
-
merupakan produk kedaluwarsa yang mengandung bahan tertentu.
Namun, jangan menentukan suatu benda sebagai Limbah B3 hanya berdasarkan bentuk atau namanya. Jenis, kandungan, dan karakteristik bahan tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
15 Contoh Sampah B3 dalam Kehidupan Sehari-hari
Berikut beberapa contoh sampah yang perlu mendapat perhatian khusus ketika sudah tidak digunakan.
1. Baterai bekas (termasuk baterai otomotif, baterai telepon seluler, dan jenis lainnya)
2. Lampu pijar yang sudah kedaluwarsa (terutama lampu neon dan yang mengandung merkuri)
3. Cat dan pelarut
4. Pestisida dan insektisida
5. Bahan pembersih rumah tangga yang berbahaya (seperti penghilang noda dan pembersih lantai)
6. Obat-obatan yang sudah kedaluwarsa atau tidak terpakai
7. Bahan beracun yang terdapat dalam barang elektronik (seperti merkuri dalam termometer dan kadmium dalam baterai)
Baca Juga : Cara Mengurangi Emisi Karbon Yang Dapat Kamu Terapkan
8. Bahan kimia berbahaya dalam produk kosmetik (seperti merkuri dalam krim pemutih kulit ilegal)
9. Oli bekas (termasuk oli motor dan minyak goreng)
10. Bahan kimia berbahaya industri (seperti asam sulfur dan logam berat)
11. Limbah medis (termasuk jarum suntik, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa, dan barang medis berbahaya lainnya)
12. Bahan kimia fotografi (seperti developer dan fiksatif)
13. Bahan kimia laboratorium (termasuk reagen dan larutan berbahaya)
14. Zat berbahaya dalam perangkat elektronik (seperti timbal dalam solder)
15. Tabung gas bertekanan tinggi (seperti yang berisi propana atau butana)
Bagaimana Cara Membuang Sampah B3 dengan Aman?
Hal yang perlu diingat adalah tempat sampah biasa bukan solusi untuk semua jenis sampah.
Untuk sampah yang mengandung B3, prinsip sederhananya adalah:
Pisahkan → simpan dengan aman → cari fasilitas pengumpulan → serahkan kepada pengelola yang sesuai.
Permen LHK No. 9 Tahun 2024 mengatur pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 melalui fasilitas penampungan sebelum selanjutnya dapat diserahkan kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun Limbah B3 yang sesuai ketentuan.
Karena ketersediaan fasilitas dapat berbeda di setiap daerah, periksa terlebih dahulu layanan pemerintah daerah, fasilitas pengelolaan sampah, bank sampah, atau pengelola limbah yang menerima jenis sampah tersebut.
Itulah contoh sampah B3 yang wajib diketahui. Sangat penting untuk tidak mencampur limbah B3 dengan limbah rumah tangga biasa atau membuangnya di tempat terbuka, karena dapat menyebabkan kontaminasi tanah dan air. Jika kamu membutuhkan merchandise & hampers berkualitas dengan harga terjangkau, hubungi Liberty Society untuk melakukan pemesanan.
